Hukum dalam masyarakat beragama adalah Ilahiah. Sesungguhnya, ia didasarkan pada nash Kitab suci. Kitab suci yang diwahyukan ini turun ke seorang nabi dalam suatu masyarakat, masa dan tempat tertentu, dimana ia hidup dan memulai gerakannya. Islam merupakan pesan tuhan yang terkhir di bumi. Kitab sucinya, al-Qur’an abadi.islam menyesuaikan diri dengan kondisi social masyarakat yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman.


Kepentingan umum terbagi kedalam tiga kategori, kebutuhan-kebutuhan primer (dharuriyyat, necessities), kebutuhan-kebutuhan sekunder (hajiyyat, needs), dan kebutuhan-kebutuhan tambahan (tahsiniyyat, super fluities). Kepentingan umum merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri. Ia merupakan sarana untuk memelihara tujuan dan sasaran Syari’ah. Sasaran Syari’ah diketahui melalui al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Dan secara teknis, ia disebut mashlahah mursalah (kepentingan umum yang lepas dari nash). Tidak setiap perintah hukum dapat dikenai sebab-akibat atau penilaian. Perinatah-perintah itu sendiri dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yakni yang dapat dikenai sebab-akibat, tidak dapat dikenai sebab-akibatdan kasus-kasus yang diragukan.qiyas tidak berlaku bagi kasus-kasus yang kasus asalnya tidak dapat dikenai oleh sebab-akibat. Ada perbedaan pendapat tentang masalah sebab-akibat perintah. Ulama Hanafi, sekelompok Syafi’iyyah dan kaum teolog berpandangan bahwa perintah-perintah mempunyai sebsb-sebab, dan perintah-perintah tersebut dinisbatkan kepada sebab-sebabnya secara kiasan. Asy’ariyyah menisbatkan perintah-perintah yang mengungkap hukuman dan hak-hak manusia kepada sebab-sebabnya, tetapi tidak dalam masalah yang berkaitan dengan ibadah dan ritual. Pandangan yang ketiga menolak sama sekali sebab-sebab perintah.para pendukung pandangan ini berpendapat bahwa ketetapan hukum ditentukan oleh kata-kata nash yang jelas. Sebab-sebab tidak mempunyai hubungan dengan langsung dengan perintah-perintah. Sebab-sebab itu merupakan pengganti perintah Tuhan yang tak terlihat. Perintah kewajiban-kewajiban dan tuntutan yang harus dipenuhi ada dua hal yang berbeda. Perintah menjadi mengikat karena sebabnya, tetapi pemenuhannya dituntut dari orang-orang yang beriman oleh wahyu. Kehendak dan kemampuan manusia tidak terlibat dalam mewajibkan perintah ; kehendak dan kemampuan tersebut diperhatikan ketika ia dituntut untuk menaati. Akal dan dan tanda-tanda tidak mengikat keimanan, tetapi perintah Tuhan yang mengikatnya. Dengan dominannya teori atomisme dalam Islam berkat pengaruh al-Asy’ari, keyakina menjadi ajaran dasar. Akal menjadi disubordinasikan kepada keyakinan. Akal, kata Ibnu Taimiyyah, tidak dimaksudkan untuk menetapkan keabsahan hukum (Syari’ah). Ia juga tidak memberikan kepada hukum kualitas yang tidak dimilikinya, atau menambah sesuatu agar hukum tersebut menjadi sempurna. Ibnu Taimiyyah lebih jauh melihat bahwa wahyu supra-rasional. Hukum Tuhan lebih tinggi ketimbang akal. Sebenarnya, ada keselarasan antara hukum Tuhan dengan akal. Ketetapan hukum yang didasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah tidak pernah bertentangan dengan akal. Suatu masalah bias jadi bersifat hukum dan rasional, karena ia dipahami oleh akal dan diwahyukan melalui hukum. Ibn Taimiyyah melihat bahwa tidak mesti bahwa sesuatu yang secara rasional salah harus dianggap sebagai kekufuran oleh hukum. Demikian juga, sesuatu yang secara rasional benar tidak otomatis diakui dalam hukum. Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) menegaskan bahwa Tuhan tidak memperhitungkan kepentingan umum (mashlahah) dalam perintah-perintah-Nya. Jika perbuatan Tuhan didasarkan pada motif tertentu, dan kesejahteraan umum dipertimbangkan dalam perintah-perintah-Nya, ia tidak akan melanjutkan wahyu, terutama setelah merealisasikan konsekuensinya.akan tetapi argument al-Razi ini tidak dapat dipertahankan karena kita ketahui bahwa al-Qur’an tidak pernah memberi tahu kita bahwa wahyu Tuhan menyebabkan meningkatnya pemberontakan dan kekufuran orang-orang kafir. Sebaliknya, ia menggambarkan watak mereka yang sesat dan sikap keras kepala mereka yang membandel.
Al-Syatibi menegaskan bahwa tidak harus melihat motif dan sasaran perintah-perintah. Seorang beriman harus tunduk pada kehendak Tuhan. Perintah Tuhan, sesungguhnya, merupakan manifestasi kehendaknya. Ia menganggap bahwa melihat pada motif dan tujuan perintah merupakan penghalang bagi ketulusan dalam menta’ati Tuhan. Jika seseorang mentaati perintah Tuhan tanpa melihat motif hukum dan tetap tidak tahu tujuannya, tidak ada bahaya baginya. Ini bisa jadi benar, tetapi hukum tidak dapat diperluas pada kasus-kasus yang tak memiliki preseden tanpa memperhatikan motifnya. Prinsip qiyas diformulasikan untuk tujuan ini. Lebih jauh, tujuan, motif dan ratio (alasan) perintah akan diperhitungkan oleh berbagai cara saat penetapan hukum. Keabadian pesan al-Qur’an mensyaratkan bahwa penekanan harus diberikan pada semangat, nilai dan etos perintah-perintah Tuhan sejalan dengan kata-katanya. Perintah-perintah itu sangat terbatas, sedang situasi tidak pernah berakhir. Karena itu, hukum harus diterapkan melalui pemikiran, dan bukan dengan ketaatan literal.